Penyebar Ancaman Pembunuhan Eza Gionino Resmi Dibawa Ke Kantor Polisi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 27 November 2019 20:01 WIB
Eza Gionino (Foto: Instagram/@ezagio)
Share :

Eza Gionino belum lama ini mempolisikan Qory Supiandi atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan ke Polres Bogor. Dalam laporan Eza, Qory dikenakan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: Sassha Carissa Pakai Seragam Sekolah Seksi, Mau Satu Kelas?

Ancaman pembunuhan yang didapat Eza Gionino dan keluarga bermula setelah transaksi ikan arwana dengan Qory Supiandi bermasalah. Eza yang bermaksud meminta pertanggungjawaban karena ikan arwana pesanannya tidak sesuai harapan malah mendapat respons negatif dari Qory berupa ancaman terhadap istri dan anaknya lewat santet.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya