Seperti diketahui, Eza Gionino mempolisikan Qory Supiandi atas dugaan penipuan dan ancaman pembunuhan ke Polres Bogor. Dalam laporan Eza, Qory dikenakan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Ancaman pembunuhan yang didapat Eza Gionino dan keluarga bermula setelah transaksi ikan arwana dengan Qory Supiandi bermasalah. Eza yang bermaksud menagih pertanggungjawaban karena ikan arwana pesanannya tidak sesuai permintaan malah mendapat ancaman pembunuhan dari Qory.
(kem)