Ratu Meta Polisikan Kakak Mantan Istri Siri Eddy Faisal

, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 20:59 WIB
Ratu Meta dan kuasa hukum (Foto: Adiyoga/Okezone)
Share :

“Jadi gimana kalau dikatakan pelakor? Itu harus dibuktikan. Apabila tidak bisa dibuktikan, masuklah ranahnya menyerang kehormatan,” kata Henry.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Tanggapi Soal Agnez Mo Tak Miliki Darah Indonesia

Laporan Ratu Meta sudah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor 7674/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan Meta, kakak mantan istri siri Eddy Faisal dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE lantaran diduga mencemarkan nama baik lewat media sosial.

“Menyerangnya di media sosial, yaitu dari Instagram,” tutup Henry Indraguna.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya