Indri Giana mengabarkan Ustadz Riza Muhammad ditahan pihak imigrasi Hong Kong, pada 23 November 2019. Dalam keterangannya, pihak imigrasi setempat tak memberikan alasan jelas terkait insiden penahanan tersebut.
Pihak Imigrasi Hong Kong, imbuhnya, hanya menjelaskan bahwa penahanan itu merupakan kehendak Pemerintah Hong Kong.