Namun ketika dikonfirmasi, Eddy bersikukuh sudah menjatuhkan talak kepada istri sirinya tersebut. “Katanya, mereka membuat surat perjanjian talak. Tapi, tak ada tanda tangan istrinya di surat itu. Berarti bohong kan?” ujar Ratu Meta bernada kesal.
Pada akhirnya, pelantun Pacar Kedua itu menemukan fakta bahwa sang suami masih tinggal bersama istri sirinya di Bandung, Jawa Barat. Henry Indraguna selaku kuasa hukum sang pedangdut mengatakan, apa yang dilakukan Eddy merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).