Sebagaimana diketahui, Minola Sebayang resmi melaporkan beberapa akun yang diduga menghina Betrand Peto dengan dugaan pencemaran nama baik lewat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka resmi melaporkan beberapa akun itu dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
(sus)