"Kalau pasal itu kita laporkan di 351 ayat 2. Penganiayaan berat. Dimana klien kami mendapatkan luka memar. Oh iya, pelaku ini membawa mobil beliau. Kalau dibilang kerugian materil dan imateril itu tidak terhingga. Mobil Suzuki Ertiga," ujar Leo Situmorang, selaku pengacara Velline.
"Motifnya itu bagaimana dia mengimingi seorang untuk dapat ke dia baru di situ dia melakukan kekerasan. Mugnkin modusnya ngambil barang dan lain-lain," tutupnya.
(sus)