Seperti diketahui, Gisel melaporkan akun-akun yang menyebar video syur mirip dirinya di media sosial pada 25 Oktober 2019. Dalam laporan Gisel, para pemilik akun dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Saldo ATM Terbongkar, Raffi Ahmad Akui 'Uang Jajan' Dijatah Istri
"Itu ancamannya semua enam tahun," jelas kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin menerangkan pidana maksimal yang berpotensi menjerat pelaku penyebaran video porno.
(LID)