Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Dikenakan Pasal Pornografi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2019 17:42 WIB
Gisella Anastasia (Foto: Adiyoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gisella Anastasia resmi melaporkan pemilik akun penyebar video syur yang pelakunya dianggap menyerupai dirinya ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Dalam laporan Gisel, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pasalnya tadi yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi,” jelas kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin usai membuat laporan, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:

Didampingi Pacar, Gisel Laporkan Penyebar Hoax Video Syurnya

Wijaya Saputra Omelin Gisella Anastasia karena Suka Berpakaian Minim

 

Dari rentetan pasal yang dikenakan, pemilik akun yang menyebarluaskan konten tersebut terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, publik dibuat heboh dengan kemunculan video syur yang menampilkan adegan mesum wanita berwajah oriental. Salah seorang pengguna WhatsApp lantas memposting hasil screenshot video tersebut dengan menyebut Gisel sebagai pelaku perbuatan mesum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya