Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan ketiga tersangka kasus ujaran ikan asin: Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap.
Seiring pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang memastikan sidang kasus ujaran ikan asin bakal digelar dalam waktu dekat. Namun pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan sidang perdana bagi ketiga tersangka.*
Baca juga: Goo Hye Sun Bicara soal Perceraian, Ahn Jae Hyun Hapus Feed Instagram
(SIS)