Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 19:17 WIB
Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)
Share :

JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum pada tuntutannya menyatakan Jefri bersalah atas penggunaan narkotika jenis ganja tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Jefri Hardy dalam sidang.

Baca Juga:

Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Siapkan Mental

Dalam 4 Bulan, 5 Artis Ini Ditangkap karena Kasus Narkoba 

Atas perbuatan tersebut, Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan ketentuan, aktor 20 tahun tinggal menjalani hukuman dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," tutur Jaksa Jefri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya