Lebih lanjut, Dian pun meminta agar poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut lebih dijelaskan kepada masyarakat jika ada lampiran serta rujukan lebih lanjut.
Baca juga: Telanjang Dada Pamer Otot, Netizen Sebut Iko Uwais Sadis
Seperti diketahui sebelumnya, Dian Sastro mengkritisi Rancangan Undang-Undang KUHP melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Jumat 20 September 2019. Dalam unggahan tersebut dian menuliskan pasal-pasal yang dinilai absurd, salah satunya mengenai korban pemerkosaan akan dihukum empat tahun penjara jika ingin menggugurkan janinnya.