"Nanti saja (menunggu) dari hasil mediasinya," kata Livi.
Sementara berdasarkan keterangan dari pengacara Livi Zheng, Hulman Jufri Oktario, tiga media itu diduga menyalahi dua pasal dari Kode Etik Jurnalistik.
"Kami berasumsi ada pasal 1 dan 3 yang dilanggar dan sudah disampaikan kepada Dewan Pers. Salah satunya (yang diduga melanggar) bahwa GeoTimes dan Asumsi tidak terdaftar di sini dan itu sudah kami telusuri," tutur Hulman.
Baca Juga: Dikritik soal Bikini, Shandy Aulia Tulis Pesan Menyentuh untuk si Buah Hati
Hingga saat ini Dewan Pers masih melakukan konfirmasi kepada tiga media tersebut terkait pengaduan Livi Zheng. Nantinya, mereka semua akan dipertemukan untuk mediasi dan penyelesaiannya.
(LID)