Perkarakan Warganet, Fan Bingbing Terima Ganti Rugi Rp437 Juta

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 07:10 WIB
Fan Bingbing. (Foto: Instagram/@bingbing_fan)
Share :

BEIJING - Aktris Fan Bingbing menanggapi serius setiap komentar jahat yang dilontarkan warganet padanya. Belum lama ini, dia dikabarkan memenangkan gugatan hukum atas seorang warganet bermarga Chen yang memfitnah dirinya lewat media sosial.

Berdasarkan keterangan Beijing Xingquan Law Firm selaku kuasa hukum Fan Bingbing, Chen 'menyerang' sang aktris lewat Weibo, sejak Juli silam. Dia mengunggah foto Fan Bingbing dan menuding sang aktris menjalani ‘hubungan asmara tak lazim’ dengan seorang pria tak dikenal.

 

“Apa yang diunggah Chen di Weibo itu membuat imej klien kami semakin rusak,” ujar firma hukum tersebut seperti dikutip dari Toggle, Jumat (6/9/2019).

Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Fan Bingbing tersebut, membuat pengadilan memutus  bersalah sang warganet. Dia diharuskan membayar ganti rugi sebesar USD31.000 (Rp437,3 juta) kepada aktris 37 tahun tersebut.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Fan Bingbing Menghilang Tahun Lalu

Tak hanya itu, Chen juga diharuskan pengadilan untuk merilis permintaan maaf lewat akun Weibo miliknya. Gugatan itu, hanyalah satu dari 100 laporan hukum yang didaftarkan Fan Bingbing sejak akhir Desember 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya