"Memang perlu mengundur waktunya saja. Jadi, aku pikir itu memang harus ada. Dokumen itu kan perlengkapannya harus ada surat A, surat B, Surat C, kartu keterangan ini lah, apa segala macam. Nah itu satu-satu dikumpulin, setelah semuanya ada, semuanya diterjemahkan," jelas Rina.
Baca Juga: Duo Gobas dan Goyangan Pengundang Syahwat
"Di pikiran aku itu ya cuma seminggu dan kelar, atau 10 hari. Ternyata lebih gitu, jadi nunggunya agak lama juga kemarin, karena dokumennya harus dilegalisir. Jadi sempat ketahan di kedutaan, jadi baru selesai itu hari ini," lanjutnya.
(LID)