Gara-Gara Arisan Rp9 Miliar, Pedangdut Maya Angkasa Dipolisikan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 12:02 WIB
Maya Angkasa (Foto: YouTube)
Share :

JAKARTA - Pedangdut Maya Angkasa dilaporkan seorang perempuan bernama Sri Meidiana Sulistiowati atas dugaan penggelapan dana arisan senilai Rp9 miliar. Laporan tersebut diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/4578/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Menurut Sri, akibat dugaan penggelapan dana itu Maya Angkasa merugikan sekitar 40 peserta arisan. “Kami melaporkan Maya alias May Angkasa atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Sri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Putuskan Rehat dari YouTube, Ria Ricis: Aku Butuh Privacy

Afdhal Muhammad selaku kuasa hukum Sri Meidiana mengatakan, dalam pelaporan mereka membawa barang bukti berupa rekening koran sebagai bukti transaksi, serta bukti MoU antara peserta dengan Maya Angkasa.

Sri menuturkan, dugaan kasus penggelapan itu bermula ketika Maya mengajak beberapa orang untuk mengikuti arisan dengan bayaran Rp15 juta per orang setiap bulan. Para peserta arisan ini, menurutnya, dijanjikan keuntungan 100 persen dalam waktu 3 bulan.

Namun, hingga Desember 2018 -waktu yang ditetapkan untuk pengembalian dana- Maya tak kunjung memberikan kepada peserta seperti yang tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU). Sri mengaku, sempat melayangkan somasi untuk Maya.

“Namun, dia membalas somasi itu dengan keterangan bahwa dana yang hilang karena risiko bisnis. Ini kan arisan, tak ada hubungannya dengan bisnis. Dari situ, saya menilai, Ibu Maya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran dana itu,” ujarnya.

Baca juga: Dihina Netizen, Vanessa Angel Santai 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya