JAKARTA - Pihak kepolisian menyatakan bahwa Kriss Hatta akan ditahan beberapa minggu di Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan demi keperluan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.
"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Argo mengatakan bahwa saat ini Kriss sudah menyandang status tersangka. Kriss Hatta baru ditetapkan sebagai tersangka meski laporan sudah berjalan tiga bulan.
Baca Juga:
- Ini Motif Kriss Hatta Lakukan Penganiayaan
- Sempat Bersitegang, Intip Ciuman Mesra Salmafina untuk Sunan Kalijaga
"Karena dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," ucap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Kris Hatta ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Anthony. Pemain FTV tersebut melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Saat itu, Kriss terlibat pertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin melerai pertengkaran itu, Anthony justru terkena pukulan dari Kriss.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
(LID)