“Menurut saya Kumalasari sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Dijelaskan pula oleh Pablo Benua dalam suratnya, pernyataan kontroversial Galih Ginanjar tentang Fairuz A. Rafiq dilatarbelakangi kekesalan Barbie Kumalasari pada mantan istri sang suami. Hal itu didasari ungkapan keluarga Fairuz yang pernah menyebut Kumalasari seperti tante-tante dalam konotasi negatif.
Baca Juga: Saat Ulang Tahun, Suami Minta Kado Nunung Berhenti Nyabu
“Kumala mengakui kalau dirinya kesal karena dulu sempat disebut tante oleh keluarga Fairuz. Ditambah Kumala ingin melihat Fairuz dan Galih ribut. Ini adalah kenyataan dan fakta,” tutur Pablo Benua lagi.
(LID)