JAKARTA - Karenina Sunny mengaku syok dan sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang memvonis hukuman 9 tahun penjara kepada kakaknya, Steve Emmanuel.
Majelis Hakim menyatakan Steve bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
"Syok dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya Pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," kata Nina saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Di Penjara, Steve Emmanuel Klaim Sulit Sembuh dari Ketergantungan Narkotika
Pihak keluarga sendiri akan menempuh jalur hukum baru untuk mencari keadilan bagi Steve. Nina menyebutkan ia akan bertemu dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah naik banding.