Kemudian pada 11 Juli 2019, pihak kepolisian menetapkan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar sebagai tersangka dan menahan mereka. Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengaku pihaknya memiliki alasan untuk menahan ketiga terlapor.
Untuk Pablo Benua dan Rey Utami, menurut Argo, berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus video menghebohkan tersebut. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kamera dan peralatan lain yang digunakan untuk merekam video tersebut saat penggeledahan.
“Selain menghilangkan barang bukti, mereka juga dikhawatirkan berpotensi melarikan diri,” kata Argo menambahkan.*
(SIS)