Seperti diberitakan sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka di tengah proses penyidikan, pada Rabu (10/7/2019) malam. Keduanya pun menjalani pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu prosedur penyidikan.
Rey Utami dan Pablo Benua dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3 dan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat kasus tersebut.*
(SIS)