“Dengan pembatalan ini, secara otomatis perjanjian Ashanty beauty cream reguler white series, acne series serta premium/platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar, ” demikian dikutip dari web Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Ussy Sulistyawaty Beli Lingerie Menerawang demi Bahagiakan Andhika Pratama
Selain beberapa kerugian tersebut, Ashanty juga diharuskan membayar inventaris hingga renovasi kantor sejumlah Rp64 juta. Ada pula biaya distribusi produk seharga Rp35 juta. Jika di total keseluruhan kerugian materil yang dituntut pada Ashanty, pelantun Andai Aku Bisa ini harus membayar sekitar Rp4,5 miliar.
Bukan hanya kerugian materiil, namun imateriil juga ada dalam tuntutan Martin Pratiwi kepada Ashanty. Disebutkan bahwa ia telah kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan dari usaha kosmetik dari produk Ashanty.
“Satu bulan rata-rata mendapatkan omset Rp150.000.000 x 26 bulan =Rp3.900.000.000. Kerugian imateriil Penggugat lainnya adalah perasaan terhina dan teraniaya, yang tidak dapat dinilai dengan uang atau apapun juga. namun untuk memudahkan dalam perhitungannya maka ditaksir sebesar Rp1 miliar,” tulis sang penggugat.
Maka jika diakumulasikan semua kerugian tersebut, Ashanty diharuskan membayar Rp9,4 miliar.
(edh)