JAKARTA - Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran pornografi yang menjerat aktris Vanessa Angel, membuat dara kelahiran Jakarta tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih lima bulan.
Mantan tunangan Didi Mahardhika tersebut bahkan harus mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur hingga Sabtu, 29 Juni 2019 kemarin.
Menurut kuasa hukumnya, Milano, Vanessa Angel akan meninggalkan penjara tempatnya menjalani hukuman pada Minggu, 30 Juni 2019. Bahkan usai subuh, pelantun Indah Cintaku ini akan menghirup udara bebas.
Baca Juga: 2 Keinginan Vanessa Angel Setelah Bebas dari Penjara
"Kemungkinannya itu kalau perhitungan aku setelah koordinasi, kan enggak mungkin jam 1 atau 12 malam (keluar), kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi," jelasnya daat dihubungi awak media, Jumat, 28 Juni 2019.