"Prosesnya akan ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas istri Andhika Pratama.
Seperti diketahui, Ussy Sulistiawaty sempat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap 10 akun Instagram yang membully putrinya. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/6787/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Ini Pesan Deddy Corbuzier untuk Andre Taulany
(sus)