Kasus itu akhirnya berakhir dengan pembekuan SIM milik Choi Jong Hoon dan dia membayar denda sebesar KRW2,5 juta (Rp31,13 juta). Setelah itu, dia dibebaskan tanpa tercium media.
Baca juga: Pensiun Jadi DJ Radio, Lee Hong Ki Jajal Produce 48
Selain kasus penyuapan polisi itu, Choi Jong Hoon juga diperiksa atas kasus perekaman dan penyebaran video porno. Mantan gitaris FT Island itu, diketahui merekam aktivitas seksualnya tanpa sepengetahuan pihak wanita dan menyebarkannya di chatroom KakaoTalk bersama Seungri dan pesohor Korea lainnya.
(SIS)