Sekadar mengingatkan soal kasus Dhawiya, wanita 33 tahun ini ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, hingga kekasih, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Baca Juga: Sosok Istri 'Pak Haji' Muncul, Netizen: Pantas Nikita Mirzani Enggak Dilaporin Polisi
Dhawiya dinyatakan bersalah karena melanggar pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia kemudian menjalani rehabilitasi oleh Majelis Hakim selama 18 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur Jakarta Timur.
(LID)