“Jadi, kalau teman-teman media masih ingat, saya pertama kali gugat cerai itu Maret 2017. Dalam 2 tahun terakhir, saya harus menunggu perceraian itu inkrah. Karena kebetulan, beliau menggugat sampai ke kasasi dan itu kurang lebih memakan waktu sampai 2 tahun,” ujar Tsania.
Baca juga: Atalarik Syah Kembali Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Tsania menjelaskan, setelah akta perceraian dikantonginya dan cerai sudah inkrah maka barulah dia dapat mengajukan gugatan hak asuh anak secara hukum. “Dalam kesempatan ini, saya akan menunjukkan akta cerai itu. Di sini tertulis, perceraian saya memiliki kekuatan hukum tetap pada 21 September 2018.”*
(SIS)