Sebagaimana diketahui, Zulkifli vokalis band Zivilia ditangkap pada 1 Maret 2019 lalu di kawasan Jakarta Utara. Dari tangan Zul, polisi menyita 9,54 kg sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi.
Tidak hanya itu, Zul pun bukan hanya pengguna narkoba melainkan sebagai pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(edh)