JAKARTA – Artis Roro Fitria diketahui tengah menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di dalam penjara, Asgar H. Sjarfi, kuasa hukum Roro mengaku, kliennya itu masih belum bisa lepas dari kecanduannya terhadap narkoba.
Asgar tak menampik, keinginan Roro untuk menggunakan narkoba masih sangat besar. Alasan itulah yang menurut Asgar H. Sjarfi, menuntut Roro Fitria harus menjalani program rehabilitasi narkoba.
Baca juga: Dituding sebagai Orang Ketiga, Bella Luna Dipolisikan Istri Sah Suami
“Jadi sesuai dengan program pemerintah, dia juga harus diobati. Karena itu, Nyai (Roro Fitria) masih dalam tahap pengobatan saat ini,” ujar Asgar saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin (25/2/2019).
Kendati keinginan Roro Fitria untuk mengonsumsi narkoba masih ada, Asgar memastikan kondisi fisik kliennya itu baik-baik saja. Bahkan perempuan 29 tahun itu diketahui mengalami kenaikan berat badan.
“Iya, Nyai lebih gemuk sekarang. Mungkin karena di lapas makanannya baik kali ya,” ungkap Asgar menambahkan.
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis 4 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia diamankan pihak berwajib bersama barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Baca juga: Roro Fitria Bantah Terlibat dalam Prostitusi Online
Atas kepemilikan barang haram itu, Roro Fitria kemudian dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
(SIS)