LOS ANGELES - Pria yang diduga menguntit rumah penayanyi Rihanna, Eduard Leon telah dijatuhi hukuman masa percobaan. Menurut siaran pers dari kantor Kejaksaan Distrik LA County, pria berusia 27 tahun itu akan menjalani masa percobaan melalui pemantauan GPS selama 90 hari.
Lebih lanjut, Leon diharuskan untuk menjalani program kesehatan mental dan perawatan obat. Selain itu, dirinya juga diperintahkan untuk tidak menguntit Rihanna selama 10 tahun kedepan baik dari segi aktivitas maupun di sosial media.
"Jika dia melanggar ketentuan masa percobaannya, dia bisa menghadapi empat tahun dan delapan bulan di penjara negara, " ujar jaksa seperti dilansir Eonline, Kamis 7 Februari 2019.
Baca juga: Rihanna Umumkan Bakal Rilis Album Baru di 2019
Berita tentang perampokan rumah Rihanna terjadi pada Kamis 7 Februari 2018 pagi. Menurut laporan seorang sumber, Leon telah menginap semalaman di kediaman pelantut California King Bed itu, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian terkait pencurian dan masuk tanpa izin.
Beruntung saat kejadian itu terjadi, Rihanna sedang tidak ada di kediamannya. Sementara itu, mantan kekasih Chris Brown itu belum mengomentari kejadian pencurian tersebut.