Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Selebgram Reva Alexa Transgender

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 16:31 WIB
Reva Alexa. (Foto: Okezone)
Share :

 "Dia sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram," kata Argo.

 Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Baca juga: Selain Mobil, Vadi Akbar Juga Gunakan Pengetahuannya untuk Masjid

(SIS)

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya