"Dia sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram," kata Argo.
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Baca juga: Selain Mobil, Vadi Akbar Juga Gunakan Pengetahuannya untuk Masjid
(SIS)
(kem)