JAKARTA - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan keberatannya terkait pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Madaeng, Surabaya. Menurutnya permohonan pemindahan itu sudah melampauai kewenangan.
“Tapi karena kemudian mas Dhani di tahan di Cipinang tentu dimohonkan dihadirkan. Tapi kita lihat permohonannya sedikit melampaui kewenangan. Karena meminta dipindahkan karena hanya sekedar menghadirkan, terus pulang lagi,” kata Aldwin Rahadian saat dijumpai di LP Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (6/2/2019)..
Baca juga: Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya, Mulan Jameela Keberatan
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar kliennya tetap dilakukan penahanan di LP Cipinang. Namun bila diperlukan hadir dalam sidang kasus ujaran kebencian di Surabaya, pihak kuasa hukumnya memastikan bila kliennya akan hadir.