Sebagai kuasa hukum, Hendarsam merasa keberatan karena majelis hakim tidak menguraikan unsur kebencian yang dimaksud di dalam persidangan. Ia pun selanjutnya akan melakukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan.
"Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," tegasnya.
Ahmad Dhani langsung dibawa ke Kejari setelah menyelesaikan persidangan. Ia dibawa langsung dengan mobil tahanan dari pengadilan.
(aln)