JAKARTA - Ahmad Dhani dipastikan akan mendekam di penjara setelah divonis hukuman 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian, Senin (29/1/2019).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, mengaku tidak puas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia menganggap bahwa putusan tersebut merupakan putusan balas dendam atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengamanan Diperketat
Baca Juga: Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara
"Jadi, dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada dua korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani. Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," kata Hendarsam selepas sidang.