Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Kelanjutan Pileg Ahmad Dhani?

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 18:06 WIB
Foto: Ady/Okezone
Share :

Baca juga: Foto Bareng Istri Mantan Suami, Olla Ramlan Tuai Pujian

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya