JAKARTA - Ahmad Dhani telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019). Lantas bagaimana kelanjutan Dhani yang maju dalam Pileg 2019?
Saat ditanya soal itu, suami Mulan Jameela ini mengatakan bahwa putusan pengadilan masih belum inkrah. Ia pun akan melanjutkan proses hukum dengan upaya lainnya.
"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg). Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," ucap Dhani.
Dhani sendiri mengaku tidak puas dengan vonis hukuman satu tahun setengah yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Atas Putusan Hakim
"Kalau ditanya saya puas atau enggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong. Jangan ditanya lagi," tegasnya.
Dhani langsung dibawa ke Kejari usai persidangan. Ia dibawa ke Kejari dengan mobil tahanan.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Foto Bareng Istri Mantan Suami, Olla Ramlan Tuai Pujian
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.
Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
(sus)