Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 17:44 WIB
Ahmad Dhani (foto: Ady/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahmad Dhani telah resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Pentolan band Dewa 19 itu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).

Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan bahwa ia akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.

Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!

Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya