Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Atas Putusan Hakim

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 17:41 WIB
Foto: Ady/Okezone
Share :

Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lantas bagaimana kelanjutan Dhani yang maju dalam Pileg 2019?

Saat ditanya soal itu, suami Mulan Jameela ini mengatakan bahwa putusan pengadilan masih belum inkrah. Ia pun akan melanjutkan proses hukum dengan upaya lainnya.

"Ya kalau dalam Undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg). Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," ucap Dhani.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya