Sebelumnya diberitakan Okezone, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengamanan Diperketat
Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.