JAKARTA - Sidang lanjutan cerai vokalis Maliq & D'Essentials Angga Puradiredja dan sang istri Melanie Putria kembali digelar. Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak Melanie selaku penggugat untuk menghadirkan saksi.
"Kami sudah menghadirkan saksi dan menyerahkan bukti-bukti terkait," ujar kuasa hukum Melanie Putria, Indah Dewi Yani, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Selama Proses Cerai, Angga 'Maliq & D'Essentials' dan Istri Masih Tinggal Serumah
Untuk menguatkan gugatan cerai, Melanie Putria menghadirkan dua saksi di persidangan. Mereka adalah sepupu serta manajer sang Puteri Indonesia 2002 tersebut.
Menariknya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat langsung membacakan putusan hari ini juga. Menurut keterangan Indah Dewi Yani, bukti dari pihak Melanie Putria dirasa sudah cukup karena Angga 'Maliq & D'Essentials' tidak menghadirkan saksi.
Baca juga: Jadi Artis Paling Bernilai di Bollywood, Deepika Padukone Dibanderol Rp1,45 Triliun
"Karena bukti dianggap sudah cukup, tadi sekaligus dibacakan putusan," ujar Indah.
Lebih lanjut Indah mengungkapkan bahwa Angga tak dapat menghadiri sidang cerai karena terbentur jadwal pekerjaan. "Angga kebetulan sedang manggung di Bali sama Maliq & D'Essentials," pungkasnya.
(SIS)