JAKARTA - Berkas perkara kasus narkoba Steve Emmanuel akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Informasi itu disampaikan AKBP Erick Frendriz selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).
"Pemberkasan sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Meski begitu, bukan berarti perkara narkoba Steve Emmanuel bisa segera disidangkan. Penyidik masih menunggu pernyataan kelengkapan berkas atau P21 dari Kejaksaan sebelum masuk tahap dua atau proses pelimpahan tersangka.
Baca Juga: Steve Emmanuel Jadi Tersangka Narkoba, Kerenina Sunny Berharap Keajaiban
"Apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke Kejaksaan dan akan segera kita sidangkan," jelas Erick.
Sayang, AKBP Erick Frendriz juga belum memberikan keterangan pasti mengenai kapan berkas perkara Steve Emmanuel diserahkan ke Kejaksaan. Dia hanya mengatakan bahwa proses pemberkasan sudah memasuki tahap akhir.
"Sebentar lagi selesai," pungkasnya.
Steve Emmanuel ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta.
Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.
(edh)