Atas temuan baru tersebut, penyidik terus menyelidiki asal foto dan video tak senonoh tersebut. "Ada dugaan foto dan video itu dikirim oleh VA. Ini yang sedang kami dalami," terang Barung.
Jika benar ada proses pengiriman gambar-gambar porno tersebut, maka Vanessa bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE. "Ada banyak sekali gambar-gambar asusila tersebut, sehingga tidak pantas kami ungkap ke publik," imbuhnya.
Baca juga: Luna Maya Komunikasi dengan Ariel, Mbah Mijan Beri Tanggapan
Sebagaimana diketahui, artis FTV Vanessa Angel ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Surabaya pada 5 Januari 2019. Diduga kuat ia sedang "melayani" pengusaha yang menyewa jasa layanan prostitusinya.