Kendati membenarkan, pihak Vanessa Angel tetap merasa keterangan kedua muncikari tidak bisa dijadikan alat bukti. Menurut Aga Khan, keterangan tersangka tidak begitu saja bisa dijadikan dasar penyidikan.
"Terkait keterangan muncikari tersebut, tentu saja muncikari memberikan keterangan yang menyudutkan. Akan tetapi keterangan tersebut tidak bisa serta merta sebagai bukti karena mereka juga adalah tersangka," jelasnya.
Oleh karenanya, Aga Khan memilih menggali informasi dari Vanessa Angel langsung. Dari situ, barulah nantinya tim kuasa hukum Vanessa akan mencari korelasi antara keterangan kliennya dengan apa yang disampaikan tersangka ke penyidik.
"Posisi klien saya jelas saksi dalam konstruksi hukum perkara prostitusi. Mucikari yang bisa dijerat oleh hukum yang berlaku. Sedang klien kami masih sebagai korban dan kami akan menggali fakta-fakta dari klien kami," tutup Aga Khan.
(aln)