Akhirnya ditemukanlah rumah produksi yang membuat kosmetik tersebut di Kediri. Rupanya tempat roduksi itu belum mempunyai izin dari BPOM.
Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera menyatakan bahwa ada praktik serta transaksi penjualan dengan label DSC yang dilakukan oleh seseorang bernama KIL. Menurut keterannya, KIL hanya sebagai pengelola dari produk tersebut.
Atas aktivitas tersebut, KIL kini berstatus tersangka dan ditahan di Subdit Tipditer Ditreskimsus Polda Jawa Timur.
(edh)