Seperti telah dilaporkan Okezone sebelumnya, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula ketika suami Adriana Bustami itu menuding dua orang polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.
Di lain pihak, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelumnya mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ada sebuah sekolah yang menginginkan tiket menonton Asian Para Games 2018. Pihak kepolisian kemudian membantu untuk membelikan tiket tersebut lantaran tiket box habis terjual.
Baca juga: Trailer Spider-Man: Far From Home Hadir Lebih Cepat dari Avengers 4?
Namun setelah dihitung jumlah dari tiket itu lebih sehingga pihak SD itu meminta agar tiket dikembalikan. Dari sinilah kesalahpahaman terjadi antara Augie yang langsung memviralkan video itu.
Akibat ulahnya, Augie Fantinus akhirnya diganjar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) dan KUHP Pasal 310 ayat (1) jo 311 tentang Pencemaran Nama Baik.*
(SIS)