JAKARTA - Berkas perkara penyebaran berita bohong yang menyeret Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, Kamis (8/11/2018). Dalam kesempatan yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga menolak permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum wanita 63 tahun.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Insank mengatakan, Ratna mengalami gangguan psikologis selama ditahan di Rutan Jatanras Polda Metro Jaya.
Lantas, apa kata polisi perihal isu kesehatan Ratna Sarumpaet? Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut alasan kesehatan tidak bisa dijadikan dasar pengajuan permohonan tahanan kota.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Akhirnya Beberkan Kondisi Ratna Sarumpaet