Andai surat somasi diabaikan, Hotman Paris Hutapea menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan. Dalam surat kuasa yang dia terima, Dewi Perssik sudah mempersilahkan Hotman untuk membuat laporan polisi.
"Kalau masih diulang lagi, ini sudah dikasih surat kuasa untuk lapor ke kepolisian kalau sampai tidak berhenti," tandasnya.
Baca Juga: Diduga Cekcok dengan Keponakan, Dewi Perssik Ngamuk di Medsos
Dewi Perssik sendiri berencana melaporkan Rosa Meldianti dan ibunya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik andai somasinya diabaikan. Kata Hotman, keduanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(LID)