Sebagaimana diberitakan Okezone sebelumnya, Dhea Annisa sempat terlibat sengketa perdata dengan jasa ekspedisi DHL sedari akhir September 2017 lalu.
Pasalnya, kamera dengantipe Canon C500 yang dikirim Dhea lewat DHL menuju Malang, Jawa Timur diambil oleh orang tak dikenal.
Akibatnya, Dhea harus menanggung kerugian sebesar Rp. 229 juta.
Ia pun langsung melaporkan kejadian terkait ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, mengingat barang seharusnya dikirim ke alamat penerima dan bukan diambil di kantor jasa ekspedisi.
(edh)