JAKARTA - Roro Fitria akhirnya angkat bicara mengenai hasil sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Sempat pingsan usai pembacaan tuntutan terhadap Wawan Hartawan, Roro lantas mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya kurang adil.
"Saya harus disembuhkan, bukan dipenjara. Saya enggak kuat," ujarnya sambil menangis.
(Baca Juga: Reaksi Tompi Dengar Ratna Sarumpaet Akui Kebohongan)
(Baca Juga: Tompi: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Ngeyel!)
Merasa kurang mendapat keadilan, Roro Fitria lantas menyatakan siap berjuang di sidang selanjutnya. Ya, agenda sidang mendatang memang kesempatan bagi sang aktris untuk membela diri lewat nota pembelaan atau pledoi.
"Mohon doa teman-teman agar saya bisa fight dan berjuang di agenda berikutnya, dimana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan. Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya," tutur Roro.
Terakhir, Roro Fitria turut menjelaskan dasar dibalik ungkapan ketidakadilan yang dia tujukan terhadap tuntutan JPU. Sebagai pengguna, Roro merasa lebih pantas disembuhkan lewat hukuman rehabilitasi.
"Saya cuma pemakai, saya harap agar direhabilitasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Roro Fitria. Tuntutan itu mengacu pada transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan Roro, yang membuatnya dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)