Positif Narkoba, Mudy Taylor Langsung Minta Maaf kepada Ibunda

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 24 September 2018 16:22 WIB
Mudy Taylor (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan Okezone, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Mudy Taylor. Lewat keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dijelaskan bahwa Mudy ditangkap di kediamannya di kawasan Kreo, Tangerang Selatan pada 22 September 2018.

Dari hasil penangkapan Mudy, turut diamankan pula barang bukti berupa satu klip paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram, dua alat hisap serta dua cangklong.

Atas perbuatannya, Mudy Taylor dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Mudy terancam pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Setelah Dupa dan Kemenyan, Restoran Ashanty dapat Teror Bungkusan Kain Kafan

(edi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya